Berdasarkan undang-undang No.2 tahun 2002, BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) adalah pengemban fungsi kepolisian terbatas yaitu salah satunya adalah melindungi mengayomi dan melayani, ini menjadi falsafah kami dalam bekerja dalam melayani keberlangsungan perusahaan pemakai jasa.
Dalam melayani perusahaan pemakai jasa kami menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) dengan mengedepankan bahwa tugas Pengamanan adalah sebuah langkah strategis untuk mengamankan operasi/ keberlangsungan perusahaan.
Oleh karenanya perusahaan akan menikmati keuntungan bila beroperasi tanpa gangguan yang dapat menimbulkan kerugian personal, asset dan informasi. Langkah yang kami ambil sangat terukur karena dimulai dengan kebijakan, pengkajian, perancangan, operasi dan audit serta pengendalian.